LEGISLATOR

Wali Kota Pekanbaru Belum Serahkan Rancangan Perubahan APBD 2025, DPRD Geram: ‘’Ini Menghambat Pembangunan Kota’’

GILANGNEWS.COM— Hubungan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD mulai memanas. Kali ini, DPRD Kota Pekanbaru melayangkan kritik tajam terhadap Wali Kota Pekanbaru yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tersebut menginstruksikan kepala daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pilkada Serentak 2024. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban kepala daerah untuk menyerahkan Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu pertama Juli 2025.

Namun hingga awal Agustus 2025, dokumen tersebut belum juga diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ke DPRD, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan sejumlah anggota dewan.

“Sudah sangat jelas dalam SE Mendagri, Wali Kota diminta menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 minggu pertama Juli. Tapi sekarang sudah masuk Agustus, belum juga ada kejelasan,” ujar Anggota DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, M.Si, kepada gilangnews.com, Selasa (6/8/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa kelalaian tersebut bisa berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan dan proses pembangunan di Kota Pekanbaru.

“Ini bukan sekadar urusan dokumen. Ini menyangkut kelangsungan pembangunan kota. Jika dokumen perubahan APBD tak segera diajukan, maka program-program prioritas berpotensi mandek,” tegas Davit.

Lebih lanjut, Davit juga menyoroti belum disampaikannya laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 Triwulan I ke DPRD oleh Pemko Pekanbaru. Padahal, laporan tersebut menjadi landasan penting bagi DPRD untuk menyusun dan mempertimbangkan perubahan anggaran.

“Tanpa laporan tersebut, kami di DPRD tidak punya dasar yang valid untuk membahas atau menyetujui besaran anggaran perubahan. Ini sangat disayangkan dan berisiko besar terhadap kelangsungan pembangunan,” tambahnya.

DPRD Pekanbaru pun mendesak agar Wali Kota segera bertindak sesuai ketentuan dalam SE Kemendagri. Keterlambatan ini, jika terus berlarut, bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.


Tulis Komentar