LEGISLATOR

Pemilihan RT/RW Pekanbaru Dipastikan Berjalan Oktober, Pansus LKK dan Pemko Sepakat Cabut Perda Lama

Ketua Pansus LKK Syafri Syarif

GILANGNEWS.COM – Polemik penghentian sementara pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Pekanbaru akhirnya menemukan titik terang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, SE, memastikan, awal Oktober 2025 warga sudah bisa kembali memilih pimpinan di tingkat lingkungan mereka.

Kepastian itu disampaikan usai rapat pembahasan Ranperda LKK bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, Pansus mengeluarkan tiga rekomendasi penting: mencabut pembahasan Ranperda LKK, mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW, serta mendesak Pemko segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) baru agar pemilihan RT/RW bisa segera dilaksanakan.

“SE tentang penghentian sementara pemilihan RT/RW juga harus segera dicabut. Target kami, Oktober nanti sudah bisa dilakukan pemilihan,” tegas Syafri, Kamis (14/8).

Langkah ini diambil setelah Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Hasilnya, sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 14, pengaturan LKK cukup diatur melalui Perkada atau Perwako, sehingga pembahasan Ranperda dinilai tidak lagi relevan.

Kepala Bagian Hukum Setda Pekanbaru, Edi Susanto, mengakui dinamika tersebut adalah hal biasa dalam pembahasan pansus. Ia menjelaskan, mekanisme penarikan Ranperda yang sedang dibahas diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 10 Ayat 5, yaitu dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri kepala daerah.

“Hari ini kita menunggu surat dari Pansus LKK yang akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan akan menjadwalkan penarikan Ranperda melalui Banmus. Mekanismenya jelas, dan kita ikuti sesuai aturan,” jelas Edi.

Pemko memastikan, kekosongan regulasi tidak akan terjadi. Pemilihan RT/RW saat ini masih mengacu pada Perwako Nomor 18A dan Perwako Nomor 152, meskipun ke depan akan disempurnakan melalui Perwako baru yang lebih spesifik mengatur pedoman pemilihan, pengangkatan, dan pengukuhan RT/RW.

Perwako baru tersebut akan mengedepankan musyawarah mufakat sebagai metode utama pemilihan. Namun, jika mufakat tidak tercapai, voting dapat dilakukan pada hari yang sama tanpa bilik suara, demi menghindari konflik berkepanjangan.

Pencabutan Perda 12 Tahun 2002 juga menjadi bagian dari rekomendasi Pansus. Alasannya, regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan yang terbit setelahnya, termasuk Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 21, DPRD memiliki kewenangan melakukan legislative review untuk mencabut perda yang dianggap usang.

“Intinya, kita ingin semua proses ini selesai, dan pelayanan publik di tingkat RT/RW kembali berjalan tanpa hambatan. Masyarakat terlalu lama menunggu,” pungkas Syafri.

Dengan kesepakatan ini, harapan warga Pekanbaru untuk memiliki kembali struktur RT/RW yang sah semakin mendekati kenyataan. Bulan Oktober diprediksi menjadi babak baru bagi demokrasi tingkat akar rumput di ibu kota Provinsi Riau ini.


Tulis Komentar