Mantan Ketua DPRD Pekanbaru periode 2022–2024 itu hadir mengenakan jersey klub sepak bola Arsenal berwarna hitam tanpa kerah.
Dalam rekaman video dan foto yang beredar, Sabarudi terlihat duduk di kursi bagian belakang ruang sidang. Usai paripurna, ia bahkan tampak ikut berpose dalam sesi foto bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Ironisnya, paripurna tersebut membahas agenda penting yakni perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD). Ketika mayoritas anggota hadir dengan pakaian resmi, Sabarudi justru tampil bak penonton sepak bola.
Dari undangan rapat paripurna sebenarnya sudah mengatur jelas agar seluruh anggota dewan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR). Aturan protokoler DPRD juga mewajibkan penggunaan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Harian (PSH) yang bersifat formal.
Ketentuan ini selaras dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menegaskan setiap anggota DPRD wajib menjaga martabat, citra, dan kehormatan lembaga, termasuk dalam hal berpakaian sopan sesuai aturan rapat resmi.
Dalam Tatib DPRD Pekanbaru bahkan secara eksplisit disebutkan, “Anggota DPRD wajib berpakaian sopan, rapi, dan pantas sesuai ketentuan pimpinan DPRD dalam setiap rapat resmi DPRD.”
Tindakan Sabarudi dengan demikian dinilai melanggar etika sekaligus tata tertib dewan.

Berdasarkan ketentuan, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencatatan dalam berita acara. Apabila dianggap mencoreng wibawa lembaga, Badan Kehormatan (BK) DPRD berwenang menjatuhkan sanksi lebih berat, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga larangan mengikuti rapat sementara waktu.
Saat dimintai tanggapan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, yang memimpin rapat, memilih irit bicara. “Saya no comment soal itu, bukan porsi saya untuk mengomentarinya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, upaya redaksi menghubungi Muhammad Sabarudi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapat jawaban.
Tulis Komentar