Nasional

Polri Dituntut Usut Tuntas Oknum Penembak Mati Kader Gerindra

Ilustrasi, Polisi dituntut segera menuntaskan kasus tembak mati kader Gerindra.

GILANGNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ikut menyoroti kasus penembakan kader Gerindra oleh oknum Brimob di Bogor. Komisioner ORI Adrianus Meliala menilai, jika Polri tidak menghukum oknum tersebut maka ada pelanggaran administrasi atau maladministrasi oleh penyelenggara negara.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum melihat ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Polri. Namun ketika Polri tidak memproses hukum anggotanya yang diduga menembak seseorang hingga tewas, maka Ombudsman akan bertindak berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Pada konteks anggota Brimob tidak diproses saya kira itu indikasi maladministrasi. Tapi sekarang belum ada indikasi itu," kata Adrianus, Selasa (23/1).

Dia mengatakan, anggota Polri pada dasarnya diizinkan membawa senjata di luar tugas dinas. Namun dalam kasus ini, kata Adrianus, penggunaan senjata karena cekcok hingga menewaskan seseorang adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

"Ketika menggunakannya secara menyimpang, itu tidak bisa diterima," tegasnya.

Adrianus mengatakan, oknum Brimob tersebut diduga telah melanggar UU Polri, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Pasal 338 KUHP.

"Soal penembakannnya sudah jelas dia yang menembak, pasti pada saatnya dia akan dikenakan tiga hukuman sekaligus," ujarnya.

Adrianus menyebut setidaknya oknum tersebut terancam hukuman disiplin atau administratif, profesi, dan pidana. Namun Polri perlu memahami konteks kejadian tersebut.

Dia menilai, oknum polisi itu tidak semata-mata menembak korban. Penembakan itu menurutnya, dipicu perkelahian atas persoalan remeh terkait perebutan tempat parkir. Hal tersebut, kata Adrianus, perlu dilihat sebagai awalan dalam perbuatan pidana.

Adrianus menilai kasus ini pada dasarnya adalah perselisihan dua pihak yang masing-masing memiliki ego, harga diri, dan emosi. Hanya saja korban penembakan adalah kader Gerindra dan pelakunya adalah oknum polisi.

Kedua pihak merasa sama-sama memiliki kekuatan. Korban penembakan memiliki banyak kawan saat kejadian itu. Sementara polisi memegang senjata api.

"Yang satu karena ramai mengeroyok, yang satu karena punya pistol. Keduanya salah. Cuma karena satu punya pistol, dia yang menang," kata Adrianus.

Kasus ini bermula dari cekcok yang melibatkan anggota Brimob Briptu Achmad Ridhoi dengan kader Gerindra bernama Fernando Alan Joshua Wowor pada Sabtu (20/1) dini hari. Saat itu, mobil yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawannya diadang Ridhoi yang mengendarai motor besar BMW.

Kontak fisik sempat terjadi hingga akhirnya oknum Brimob itu menodongkan pistol. Rekan korban dan warga sekitar sempat terlibat keributan. Namun akhirnya tembakan meletus di tubuh Fernando.

Akibat kejadian itu, anggota Brimob mengalami kritis dan dirawat di RS Polri, Kramatjari, Jakarta. Sementara korban sipil yang merupakan kader Gerindra meninggal kareka luka tembak.


Tulis Komentar