Perusahaan Minyak dan Gas Dilaporkan ke Disnaker Karena Tak Bayar THR Karyawan
GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mencatat lebih dari 50 tenaga kerja (Naker) dari 9 perusahaan melaporkan perusahaannya ke Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Disnakertrans Riau.
Dari 9 perusahaan yang dilaporkan karyawannya itu, salah satu perusahaan bergerak di bidang minyak dan gas yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 lebaran sudah 9 perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada, Senin (11/6/2018).
Dari laporan yang diterima, lanjut Rasidin, pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar perusahaan berkenan membayarkan THR karyawannya.
Tulis Komentar