Legislator

Komisi IV DPRD Minta Dishub Segera Lakukan Sayembara Ulang Pasca Kontrak Parkir PT Datama Diputuska

Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dishub

GILANGNEWS.COM -  Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (10/3/2021) di ruang Komisi IV. Hearing ini membahas, seiring PT Datama sudah tidak lagi mengelola parkir di Kota Pekanbaru, setelah Dishub memutuskan kontrak kerjasamanya, Selasa (9/3/2021) kemarin. 

Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST dan Anggota Komisi IV lainnya tersebut, hadir juga Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso bersama para kepala bidang. 

Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST mempertanyakan, langkah Dishub Pekanbaru, setelah diputusnya kontrak PT Datama kemarin. 

Apakah pengelolaan parkir dikelola langsung Dishub, atau ada solusi lain. Selain itu juga, sistem sayembara yang dilakukan Dishub untuk mencari pemenangnya pengganti PT Datama, seperti apa. 

"Dari awal kan kita mendukung Dishub untuk parkir ini. Sekarang Diputus kontrak PT Datama. Nah, kita minta untuk sayembara selanjutnya, dilakukan lebih baik lagi," sebut Sigit Yuwono. 

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV lainnya Robin Eduar SH MH, dalam pertemuan tersebut. 

Katanya, hingga kini Komisi IV tetap mendukung langkah Dishub dalam pengelolaan parkir ini. Bahkan untuk sayembara yang dilakukan, selain di LPSE, Dishub juga harus mengumumkan  di media massa. Sehingga jika ada yang komplain, tidak ada alasan lagi. 

"Kita minta juga untuk persyaratannya, buat lagi aturan dengan jaksa pengacara negara (JPN). Ini kan soal pemenuhan persyaratan. Sekarang Komisi IV backup ini, karena untuk masyarakat. Kami tegaskan jangan dianggap ini ada apa-apa ya," tegas Politisi PDI-P ini. 

Sementara itu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan sayembara sesegera mungkin. 

"Tentu masukan Komisi IV menjadi bahan evaluasi bagi kami secepatnya. Untuk seleksi kerjasama mitra pengelola parkir, kita lakukan," terangnya. 

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa di masa transisi ini, Dishub akan ambil alih sementara. Selanjutnya akan diikuti proses sayembara. 

"Kita kembali ke koridor jasa layanan BLUD. Siapa aja boleh ikut, Syaratnya bagaimana, perusahaan yang ikut sayembara yang memenej. Mulai dari sarana dan prasarana yang diinvestasikan, bagi hasil yang realistis serta punya badan hukum, karena ada tanggung jawabannya," tegas Yuliarso lagi. 

Untuk PT Datama sendiri diputus kontraknya, karena mereka tidak ada uang deposito di bank Rp 5 miliar. "Untuk alasan lainnya, silakan tanya ke pihak yang bersangkutan. Yang pasti, PT Datama hanya bekerja selama 2 bulan 9 hari," paparnya. 

Sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2021 di Pekanbaru, sudah menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.

PT Datama memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi Rp36 miliar.

Namun pada Selasa (9/3/2021) kemarin, melalui mediasi Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel, kontrak kerjasama PT Datama diputuskan.***


Tulis Komentar