Legislator

Proyek Lapangan Tenis Rp3,5 Miliar di Kejati Riau Diduga Bermasalah

Penampakan Proyek Lapangan Tenis, di Kejati Riau.

GILANGNEWS.COM - Proyek pembangunan lapangan tenis di perkantoran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau senilai Rp3,5 miliar diduga bermasalah. Pengerjaan proyek disoroti banyak pihak karena dikhawatirkan tidak selesai pada tahun ini.

Berdasarkan kontrak, proyek lapangan tenis di Kejati Riau harus selesai pada Desember 2022. Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan, Pemerintah Provinsi Riau sebagai sumber anggaran punya beberapa opsi yaitu putus kontrak atau denda kepada kontraktor.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp3.580.249.838,75 ini dikerjakan CV Parsamean Utama dan disupervisi oleh CV Line Architecture. Pengerjaan berdasarkan kontraktak Nomor: 743.1/PUPRPKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis, Kejati/05 tertanggal 14 Juli 2022.

Sementara Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor 743.1/PUPRPKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis,Kejati/07 tertanggal 19 Juli 2022 dengan masa kerja adalah 150 hari kalender.

Pengerjaan proyek sudah berlangsung sejak pertengahan 2022. Kini, pengerjaanya baru sebatas tapak, pondasi, dan tiang-tiang.

Sorotan pihak luar ini sudah didengar oleh Kepala Kejati Riau Dr Supardi. Mantan Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sudah memerintahkan jajarannya memantau proyek tersebut.

Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan, pembangunan lapangan tenis itu bersumber dari APBD Riau 2022. Tujuannya untuk fasilitas olahraga, baik oleh kejaksaan maupun umum.

"Tempatnya saja di Kejati. Kalau masyarakat ingin menggunakan lapangan ini kalau nanti sudah jadi, datang, main di sini kita persilakan. Kita serahkan kepada proses pengadaan barang dan jasanya," tutur Rizky, Senin 12/12/2022).

Rizky menegaskan, pihaknya akan transparan dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Kita akan lihat ke depan. Kalau memang ada indikasi ke arah penyimpangan, tentu Pak Kajati Riau sudah berpesan kepada kami, pasti akan ditindak tegas," kata Rizky.

Sejauh ini, kata Rizky, wewenang pengerjaan proyek masih berada di pengadaan barang dan jasa. Pihak terkait, seperti pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) harus mengevaluasi.

"Kalau memang pekerjaan tidak bisa diselesaikan, ikuti aturan. Kalau memang pelaksanaan tidak mungkin lagi dilaksanakan mengingat waktunya, laksanakan sesuai aturan. Kalau memang harus diputus (kontrak) ya diputus," tutur Rizky.

Jika nanti pengelola proyek menempuh adendum atau denda, tambah Rizky, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PPK hingga PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

"Pesan kami laksanakan sesuai aturan, kalau memang tidak bisa (diselesaikan pembangunan) ya stop, lakukan pemutusan kontrak, kalau bisa dengan mekanisme denda (lakukan)," terang Rizky.

Jika nantinya, proyek ini jika ada indikasi penyimpangan maka akan diusut tapi saat ini proyek masih dalam proses pengerjaan.

"Pak Kajati sudah berpesan kepada kami, akan ditindak tegas, pasti ditindak tegas," tegas Rizky.

Meskipun belum ranah penegak hukum, Kejati Riau sudah menggali informasi kenapa pekerjaan proyek ini berjalan lamban. Salah satu alasan yang diutarakan perusahaan pelaksana adalah kenaikan harga material bangunan.

"Mereka sulit menyelesaikan dengan lonjakan material, mereka berusaha menyelesaikan, kita lihat sampai berakhir kontrak," tegas Rizky.

Rizky menyatakan Kejati Riau punya kewajiban moral terkait proyek ini karena lokasinya di lingkungan perkantoran Adhyaksa.

"Pasti diusut, ini pesan Kajati kepada kami, kalau ada indikasi penyimpangan, pasti akan diusut," tutur Rizky.


Tulis Komentar