GILANGNEWS.COM - Sekelompok buruh terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota. Mereka kembali menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Pantauan Rabu (10/11/2021), massa buruh afiliasi KSPI, diantaranya FPSMI, ASPEK, sudah berkumpul di depan Balai Kota DKI Jakarta pukul 12.00 WIB. Mereka membawa sejumlah atribut demonstrasi mulai dari bendera hingga spanduk.
Tepat di depan mobil komando, sebuah banner panjang dibentangkan. Banner tersebut bertuliskan tuntutan dari FSPMI, yaitu menaikkan UMP/UMSP 2022 sebesar 10 persen. Tuntutan lainnya yaitu berlakukan UMSK 2021, mencabut UU Ombibus law dan PKB tanpa omnibus law.
"Pada hari ini kami dari KSPI bersama federasi yang tergabung di dalamnya meminta kepada para gubernur di seluruh provinsi kepala daerah kota kabupaten kota untuk menaikan UMP 10 persen dan juga tidak menaikan UMSK," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).
Diketahui, aksi buruh turun ke jalan serentak dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Adapun, dasar perhitungan kenaikan UMP 10 persen merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 27 provinsi Indonesia.
"Berdasarkan survei KHL 27 provinsi dan kita lakukan survei KHL di pasar tradisional dan modern dan kami menghitung dan dasarnya adalah 60 item KHL" jelasnya.
"(Jakarta) Rp 4,2 juta sekarang ya, itu kali 10 persen. Sekitar angka itu," sambungnya.
Mirah mengatakan aksi ini diikuti oleh 100 perwakilan buruh dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketat hingga pukul 14.00 WIB mendatang. Bahkan, Mirah dkk mengaku akan terus menggelar aksi sampai tuntutan kenaikan UMP dikabulkan oleh pemerintah.
"Pastinya kami tidak akan terima, kami akan aksi, kami tidak melalui pengadilan tapi lakukan aksi-aksi seperti ini," tegasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan pihaknya tengah merumuskan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Meski begitu, Riza mengungkap nilainya tak akan sesuai dengan tuntutan para buruh.
"Mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," kata Riza kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
Dalam berbagai kesempatan, elemen buruh kerap menyuarakan kenaikan UMP/UMK sebesar 7-10%. Kendati demikian, Riza menyatakan perubahan upah minimum perlu disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
"Sekali lagi, kita dalam menghadapi COVID, ada masalah bersama disamping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," ujarnya.
Riza menyatakan kenaikan upah minimum per tahun tak hanya menjadi keinginan Pemprov, tapi juga pihak swasta. Menurutnya, ini salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tulis Komentar